PSBB Jakarta Berakhir 22 Mei, Kadishub Jatim: Blunder!

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala (Dishub) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono meminta agar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jakarta yang berakhir 22 Mei kembali diperpanjang guna mengantisipasi arus pergerakan orang menuju daerah.
Ia menegaskan jika pergerakan orang itu bukan dalam rangka mudik. Sebab tidak ada kelonggaran mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020.
Advertisement
"Inilah yang menjadikan blunder karena Permenhub 25 itu berakhirnya adalah sampai dengan 31 Mei," jelas Kadishub Nyono di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020).
Nyono mengatakan, dengan berakhirnya masa PSBB Jakarta pada 22 Mei, dikhawatirkan akan terjadi keran keluar masuk daerah PSBB yang sangat tinggi dari Jakarta menuju ke Jabar, Jateng dan Jatim.
Di sisi lain, guna mengantisipasi mudik lokal wilayah Jakarta, pihaknya memberikan masukan kepada Dirjen Perhubungan Darat agar PSBB Jakarta diperpanjang sampai 31 Mei.
'Itu masukan kami, sehingga apa? Keluar masuk daerah PSBB Jakarta itu kerannya masih ditutup sehingga peluang untuk mudik dari Jakarta menuju Jabar, Jateng dan Jatim itu sangat kecil sekali," tandasnya.
Terlebih mudik lokal di daerah aglomerasi PSBB memang diperkenankan. Demikian juga dengan wilayah PSBB Surabaya Raya.
"Jadi misalnya Surabaya-Sidoarjo-Gresik satu daerah aglomerasi PSBB, monggo, silakan, ndak ada masalah. Kalau itu sudah keluar dari KTP Surabaya ya itu tetap ada pelarangan mudik, ndak boleh," ucap Kadishub Jatim Nyono.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa mudik lokal tidak diperkenankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya sudah menandatangani surat edaran ASN dan keluarganya itu tidak boleh mudik. Itu sudah ada surat edaran secara khusus, jadi akan ada pemantauan dari kepala BKD Provinsi Jatim," imbuh Gubernur Khofifah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Surabaya |