Begini Cara Mengurus E-KTP Secara Online di Kabupaten Cirebon

TIMESINDONESIA, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan mengurus E-KTP secara online di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, masih ada masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Cirebon M Syafrudin menyampaikan beberapa kendala tersebut terutama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Advertisement
"Sosialisasi sudah dilakukan. Hanya saja keterjangkauan sosialisasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat yang belum optimal," jelas Syafrudin, Sabtu (16/5/2020).
Meskipun demikian, ia juga menjelaskan dengan karakteristik masyarakat yang beragam ditambah tingkat pendidikan yang berbeda maka kesadaran akan pentingnya kartu identitas belum menjadi hal yang diprioritaskan oleh masyarakat.
"Dengan beragam juga pemahaman terhadap pentingnya KTP di saat situasi yang memang tidak butuh KTP, itu yang membuat kepengurusan terhadap kartu identitas masih belum menjadi prioritas," ucap Syafrudin.
Oleh karena itu pihaknya membuka layanan secara online yang bisa dikunjungi oleh masyarakat guna mempermudah mengurusi administrasi kependudukan dengan cara menghubungi nomor berikut.
- Akta Kelahiran (085314466698)
- Akta Perkawinan (082227650674)
- Pindah Datang Antar Kabupaten (08979829512)
- Pengaduan Data (085283736452)
Selain itu bisa juga mengunjungi situs resmi Disdukcapil Kabupaten Cirebon melalui laman berikut.
- https://aktaonline.cirebonkab.go.id
- https://ktpel.cirebonkab.go.id
-https://disdukcapil.cirebonkab.go.id
Diharapkan masyarakat bisa tetap di rumah selama pandemi Covid-19 karena Disdukcapil Kabupaten Cirebon sudah menyediakan layanan mengurus E-KTP secara online. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Cirebon |