Inilah Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi Covid-19
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Devisi Edukasi dan Pencerahan Satgas Covid-19 MUI mengeluarkan buku panduan praktis shalat dan khotbah Idul Fitri saat wabah Covid-19. Bagaimana cara shalat Idul Fitri di rumah yang benar?
Berikut ketentuan shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid)
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah
Demikian ketentuan shalat Idul Fitri di rumah saat kondisi pandemi Covid-19 sesuai anjuran MUI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |