Kembali Beroperasi 12 Juni, Ini Kewajiban Penumpang Kereta Api

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan kereta api Jarak Jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020. Namun ada beberapa syarat untuk penumpang kereta api.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Advertisement
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Didiek dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Didiek menjelaskan mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin menggunakan kereta api. Ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan dalam menyambut New Normal.
Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Maqin.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Setiap petugas wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Penumpang kereta api juga wajib, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tambah Maqin.
Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali kereta api Reguler, penumpang kereta api dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121. PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Transportasi. KAI memiliki layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Wisata, KA Bandara, LRT Sumatera Selatan, serta KA Barang dengan komoditi batu bara, semen, peti kemas, retail, BBM, CPO, dan lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |