Akan Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api? Perhatikan Syaratnya

TIMESINDONESIA, CIREBON – Setelah dibuka kembali sejumlah perjalanan kereta api oleh Daop 3 Cirebon, pengguna layanan kereta api perlu memperhatikan sejumlah protokol kesehatan serta persyaratan lainnya saat melakukan perjalanan menggunakan layanan kereta api.
Humas Daop 3 Cirebon, Luqman Arief mengatakan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Advertisement
Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, para penumpang juga diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya, Sabtu (13/6/2020).
Bagi penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya sebagai berikut ini.
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Luqman.
Masih kata Humas Daop 3 Cirebon, pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Cirebon |