Peristiwa Nasional

Menaker RI Stop 9 Ribu Pekerja Anak dari Seluruh Perusahaan Indonesia

Senin, 15 Juni 2020 - 08:25 | 44.25k
Menaker RI, Ida Fauziah (foto: Instagram/Ida Fauziah)
Menaker RI, Ida Fauziah (foto: Instagram/Ida Fauziah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauziyah menegaskan jika Kemenaker RI terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan mereka dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Ditargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020  ini sebanyak 9 ribu pekerja anak.

Pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak sejak 2008 sampai saat ini adalah sebanyak 134.456 orang pekerja anak dari jumlah pekerja anak yang ada sebanyak 1.709.712 anak berdasarkan data Susenas 2018.

Advertisement

"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menaker RI, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak, ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis dalam Konvensi ILO tersebut dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Menaker Ida menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka khas sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya.

"Ini harus dihentikan. Setop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak," pungkas Menaker RI, Ida Fauziyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES