Dukung RUU HIP, DPP GMNI Minta Masyarakat Kaji RUU HIP Secara Utuh

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI 15 Mei 2020.
RUU HIP merupakan RUU prioritas yang masuk dalam Program legislasi nasional (prolegnas) Tahun 2020. Kini RUU ini akan dibahas oleh DPR RI bersama-sama Pemerintah dengan menunggu Surat Presiden (Surpres).
Advertisement
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar Negara, dasar filosofi Negara, ideologi Negara, cita hukum Negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara.
"Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengapresiasi RUU Haluan Ideologi Pancasila karena menjadi jawaban dari banyak persoalan," kata Imanuel Cahyadi,
Ketua Umum DPP GMNI dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Ini landasan DPP GMNI Mendukung RUU HIP. Pertama, belum adanya landasan hukum yang mengatur bahwa Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau haluan untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua, belum adanya Haluan atau pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan secara menyeluruh dari tingkat pusat dan daerah.
Ketiga, tidak terarahnya kehidupan bangsa dan Negara dan penyelenggaraanya sesuai dengan Pancasila dan Tujuan bernegara
"Berbagai persoalan tersebut pararel dengan tantangan kontemporer yang bertentangan dengan jiwa Pancasila, berupa, menguatnya individualisme, fundamentalisme pasar, fanatisme sempit, intoleransi, modernisme, politik identitas serta berbagai pengaruh paham lainnya yang bertentangan dengan Jiwa dan kepribadian Pancasila berupa, neo-liberalisme kapitalisme, fundamentalisme agama, dan komunisme," imbuhnya.
Imanuel, Ketua Umum DPP GMNI menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi upaya adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DPP GMNI pun menangkis semua tuduhan yang muncul terhadap RUU HIP. Polemik yang menuduhkan bahwa RUU HIP membuka jalan bagi komunisme harus segera diakhiri karena dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas serta persatuan dan kesatuan nasional.
"Untuk diketahui bahwa, TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan Komunisme meskipun sudah tidak ada MPRS, dinyatakan masih berlaku melalui TAP MPR No I Tahun 2003 khususnya Pasal 2. TAP ini menegaskan TAP MPRS dan TAP MPR mana saja Yang masih berlaku dari 1960 sd 2002, termasuk TAP MPRS No XXV/1966. Itu bisa jadi opsi untuk memasukan TAP MPR No 1 Tahun 2003 ke dalam konsideran menimbang RUU Haluan Ideologi Pancasila," lanjut Imanuel.
"RUU HIP ini punya itikad kuat memperkuat Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Segala Paham transnasional seperti komunisme dan neo-liberalisme bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat," tegas Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |