Peristiwa Nasional

Ujung Polemik Kasus Humor Gus Dur, Polres Kepulauan Sula Dapat Beragam Teguran

Jumat, 19 Juni 2020 - 10:34 | 193.64k
ilustrasi - Gus Dur (Grafis: Sholi/TIMES Indonesia)
ilustrasi - Gus Dur (Grafis: Sholi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemanggilan seorang pria oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, karena unggahan humor 'tiga polisi jujur' Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berujung polemik. Polres Kepulauan Sula mendapat teguran dari berbagai pihak.

Sempat beredar di media sosial perihal isu 'penangkapan' pria itu. Namun, pihak Polres Sula meluruskan kabar itu dan hanya mengkarifikasi dan sudah memulangkan pria tersebut. Meski demikian, Polres Sula tetap mendapat teguran karena pemanggilan pria berinisial IS tersebut, mulai dari Komisi III DPR selaku mitra kerja polisi, keluarga Gus Dur, Kapolda Maluku Utara, sampai tingkat Mabes Polri

Advertisement

Mabes Polri meminta Polres Sula, Maluku Utara tidak bereaksi berlebihan terhadap candaan IS. Polri telah melakukan konfirmasi kepada Polda Maluku Utara terkait pemanggilan IS. Polri mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti dilansir Antara, Kamis (18/6/2020).

Awi berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini. Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap IS hanya untuk wawancara saja.

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," lanjut Awi.

Kemudian, Kapolda Maluku Utara Irjen Rikwanto juga memberikan teguran pada jajaran Polres Sula terkait sikap Polres Sula yang mempermasalahkan posting-an IS soal candaan Gus Dur.

Rikwanto menegaskan kalimat candaan Gus Dur soal 'polisi jujur' tak masuk kategori materi yang harus diperkarakan. Dia pun mengatakan sikap IS mengunggah kalimat candaan Gus Dur di dinding akun Facebook-nya tak perlu disikapi secara hukum.

"Jadi saya tegur sudah. Kemudian kita berikan juga arahan untuk lebih teliti lagi dalam mencermati informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial," kata Rikwanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Setelah itu, ada juga teguran dari Pimpinan Komisi III DPR juga mengkritik langkah Polres Sula yang memanggil IS. Menurut Ketua Komisi III DPR dari F-PDIP Herman Hery, polisi seharusnya tak perlu melakukan klarifikasi terkait masalah ini.

"Konstitusi sudah menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak masyarakat dijamin oleh negara, asal tidak melanggar hak asasi orang lain dan ketertiban umum," ujar Herman kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Pihak keluarga Gus Dur, Yenny Wahid pun juga meminta aparat kepolisian santai menanggapi segala bentuk candaan. Menurutnya, tidak semua ekspresi masyarakat harus disikapi dengan pemanggilan.

"Ya polisi santai saja, nggak usah semua ekspresi di masyarakat kemudian harus disikapi dengan pemanggilan," kata Yenny, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya, IS mengunggah candaan Gus Dur terkait 'hanya ada 3 polisi yang jujur yakni, polisi tidur, patung polisi dan Jenderal Hoegeng', di akun media sosial Facebook. Polres Kepulauan Sula menyebut, humor Gus Dur yang diunggah mencemarkan nama baik institusi Polri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES