Peristiwa Nasional

Penjelasan Pakar UGM Soal Kasus Dugaan Penghilangan Barang Bukti Novel Baswedan

Jumat, 10 Juli 2020 - 19:43 | 85.73k
Pakar dan pengamat hukum UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej. (FOTO: Dokumen Pribadi Eddy for TIMES Indonesia)
Pakar dan pengamat hukum UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej. (FOTO: Dokumen Pribadi Eddy for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPakar dan pengamat hukum UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej mengingatkan kepada Tim Advokasi Novel Baswedan yang akan melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras.  

Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi berbalik arah berujung menjadi pencemaran nama baik apabila laporan tersebut tidak dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.

“Jadi, penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P 21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan,” kata Prof Dr Eddy OS Hiariej, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur. Sebab, materi yang akan disidangkan sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Jika tim advokasi akan melaporkan ke Propam Polri adalah hak dan hal yang wajar. Namun, tim advokasi hendaknya tidak sampai menjadi aksi tuduh yang rentan menjatuhkan seseorang.

“Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari,” tandas Eddy.

Eddy menambahkan, dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Adapun dalam pengadilan, jaksa ingin menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan. Sebab, semua keputusan ada pada hakim. “Secara normatif sudah sesuai,” tegas Eddy.

Eddy khawatir, apabila aksi dari tim advokasi terus dilakukan maka dikhawatirkan justru akan dituntut balik dengan delik dugaan pencemaran nama baik," tegasnya.

Sebelummya, nama Irjen Pol Rudy Heriyanto menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES