Peristiwa Nasional

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Sebagai Obat Komoditas Binaan

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:51 | 59.08k
Ganja yang saat ini telah dijadikan obat binaan oleh menteri pertanian. (FOTO: Ayo Semarang)
Ganja yang saat ini telah dijadikan obat binaan oleh menteri pertanian. (FOTO: Ayo Semarang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Lampiran Kepmen yang dilansir oleh TIMES Indonesia di laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8/2020), ganja memang tercantum pada nomor 12 didaftar tanaman obat.

Advertisement

Itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Bunyinya, poin kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut, Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Diktum kedua, komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Juga diktum kelima tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.

Selain ganja tersebut, ada juga jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu dan brotowali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES