Kemenag RI: Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) mengingatkan pesantren penerima bantuan di masa pandemi adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21ribu pesantren dengan tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Advertisement
"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono di Jakarta, Jumat (04/09/2020).
Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP nya.
Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera di daftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.
"Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan Kemenag RI sejak 2018," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |