Advertisement
Peristiwa Nasional

KPU RI: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos saat Pilkada

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, lembaganya tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus

TIMES Indonesia,
KPU RI: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos saat Pilkada
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara sosialisasi di Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9). (Foto: instagram KPU)
A-AA+

JAKARTA Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, lembaganya tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19 saat Pilkada.

"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," kata Dewa Kade, Senin (14/9/2020) dilansir dari rri.co.id.

Advertisement

Teknisnya, pertama pemilih yang datang ke TPS namun berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bila suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk e TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan oleh KPU.

"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," ujarnya.

Kemudian, untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.

Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi Covid-19 yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.

Mekanismenya,  sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak gugus tugas pencegahan Covid-19 di daerah, serta dengan Dinas Kesehatan, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19.

Advertisement

"Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS," jelasnya.

Dirinya menyebut KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.

"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia