Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Dini Purwono Ingatkan Masyarakat Sebagai Ujung Tombak Pengendalian Covid-19

Jumat, 18 September 2020 - 07:57 | 47.16k
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Instagram Dini Purwono)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto: Instagram Dini Purwono)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTADini Purwono selaku Juru Bicara (Jubir) Presiden Bidang Hukum menyampaikan ujung tombak dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 berada pada tingkat kesadaran masyarakat.

Dini mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan hukum protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing bagi masyarakat yang melanggar.

Advertisement

Penerbitan Inpres, menurut Dini, dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.

Dari data Kemdagri per 14 September: 394 Kab/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kab/Kota berproses menyelesaikan Perda, 68 Kab/Kota belum melakukan.

“Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” kata Dini Purwono yang dilansir dari setkab.go.id.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak menganggap Operasi Yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya Pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” tegas Dini.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” kata Dini Purwono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES