Kemenkeu RI: Masyarakat Miskin Boleh Terima 2 Jenis Bansos

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) menyatakan tak masalah jika terdapat masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan dua jenis bansos (bantuan social). Hal itu dikarenakan, itu bentuk keberpihakan kepada masyarakat di masa Covid-19 yang belum berakhir ini.
"Diskon untuk penggunaan listrik kelompok 450 watt itu diberikan diskon listrik 100 persen, kelompok pelanggan arus 50 ampere itu diberikan diskon listrik 50 persen," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH virtual, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Selain itu kata dia, pemerintah juga menyiapkan bantuan untuk dunia usaha mikro. Yang mana tujuannya, berbeda dengan bantuan rumah tangga tadi.
Ia menjelaskan, bantuan kepada dunia usaha mikro untuk membantu modal pelaku UMKM yang juga imbas Covid-19. Bisa jadi rumah tangga miskin yang menerima bansos juga memiliki UMKM.
"Buat saya selama peruntukannya tepat, ini bukan tumpang tindih," jelas Suahasil.
Seperti diketahui, pemerintah memiliki program bansos untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin. Beberapa bansos tersebut, misalnya, program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan diskon listrik.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Dana itu digunakan untuk berbagai program. Termasuk program bansos tersebut.
Rinciannya, Kemenkeu RI mengalokasikan untuk bansos sebesar Rp 203,9 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp 106,11 triliun, kesehatan Rp 87,55 triliun dan pembiayaan korporasi Rp 53,55 triliun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |