Mengingat Kembali Ucapan Gus Dur: Ngapain Takut, PKI Aja Ditakuti

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI ke -4 Abdurrahman Wahid (Gud Dur) pernah mengusulkan mencabut ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi dasar hukum oleh pemerintah dalam menindak kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, usulan pencabutan tersebut akhirnya ditolak oleh MPR/DPR.
Apa alasanya? Menurut Gus Dur, ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu mestinya dicabut karena berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
Advertisement
Diketahui, pada pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
"Sebab bertentangan dengan UUD," kata Gus Dur saat ditanya Andy F. Noya pada 2005 silam dalam stasiun Metro TV soal mengapa dirinya ngotot ingin mencabut ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu.
"Tapi itu kesan pembelaan anda terhadap eks PKI?," tanya Andy lagi. "Kesan gak kesan terserah," jawab Gus Dur. "Yang terpenting itu, tugas mengucilkan PKI itu bukan tugas negara, itu penting. Apa artinya pemisahan agama dengan negara kalau negara mengurusi semua hal. Yang menentang PKI kan hanya segelintir aja," ujarnya.
"Kalau belakangan ini PKI akan bangkit?" tanya Andy lagi
"Kenapa takut, PKI aja ditakuti," jawab Gus Dur dengan santainya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun juga pernah menyatakan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menangkapi para pengguna atribut palu-arit, menyita buku-buku yang dianggap berhaluan kiri, dan membubarkan berbagai diskusi terkait peristiwa 1965, sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Refly, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu mestinya dicabut karena berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
“Seharusnya kalau mau, Tap MPRS itu ditinjau dan dicabut, barulah tidak ada dasar hukum lagi untuk melarang warga berpendapat,” kata Refly seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu ialah tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Di antara ketiga butir cakupan larangan yang termuat dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut, poin ketigalah yang menjadi ganjalan utama bagi kebebasan berpendapat warga negara Indonesia, yakni terkait ajaran komunisme.
Oleh sebab alasan kebebasan tersebutlah, Gus Dur pernah mengusulkan untuk mencabut ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |