Peristiwa Nasional

PP Muhammadiyah: Habib Rizieq Shihab Berhak Pulang ke Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:46 | 94.54k
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. (FOTO: Antara)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PP Muhammadiyah Prof Abdul Mukti menyatakan, bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memiliki hak untuk pulang ke tanah airnya sendiri yakni Indonesia.

"Sebagai WNI Habib Rizieq berhak untuk pulang ke Indonesia sepanjang dia tidak memiliki masalah dengan imigrasi. Jika tidak ada masalah, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Advertisement

Selain itu, kata dia, tentunya sebagai WNI, Rizieq Shihab memiliki kedudukan yang sama dengan WNI pada umumnya. "Semua berkewajiban mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada privilege," jelasnya.

Tak hanya itu saja, menurut PP Muhammadiyah, pemerintah tak perlu menyikapi berlebihan atas rencana kepulangan Rizieq Shihab tersebut.

"Masyarakat dan Pemerintah tidak perlu menyikapi rencana kepulangan Habib Rizieq secara berlebihan. Biasa saja," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, bahwa Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat ini.  "Insya Allah beliau akan segera umumkan langsung (untuk kepulangannya)," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan, Rizieq Shihab berhak pulang ke Indonesia dikarenakan ia adalah warga negara Indonesia dan tak punyak masalah apapun. "Berdasarkan konstitusi berhak pulang ke negaranya sendiri yang sangat beliau cintai," ujarnya, dan itu telah ditanggapi PP Muhammadiyah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES