Peristiwa Nasional

Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Bagaimana dengan Kasus Hukumnya?

Selasa, 10 November 2020 - 11:06 | 52.16k
Poster Rizieq Shihab dipasang oleh pendukungnya. (FOTO: Sindonews)
Poster Rizieq Shihab dipasang oleh pendukungnya. (FOTO: Sindonews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) kembali ke Indonesia. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah kepolisian akan kembali memproses kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab atau tidak

Mengomentari hal itu, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak lantas batal.

Advertisement

"Selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," katanya

Kalaupun sudah di-SP3, namun dikemudian hari kepolisian menemukan bukti baru, berdasarkan peraturan perundang-undangan bisa dibuka kembali.

Sementara itu, pihak Polri mengatakan, dalam perkara Rizieq Shihab masih dalam tahap koordinasi dan saat ini Polri pun masih menunggu dari penyidik.

"Perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan Rizieq Shihab akan mendapatkan hak untuk pulang ke tanah airnya, Indonesia.

“Karena dulu pergi juga kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta pergi, sekarang mau pulang kita berikan haknya juga untuk pulang,” jelasnya.

Selain mendapatkan hak, lanjut mantan ketua MK itu, Rizieq Shihab tentu juga harus melakukan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya.

“Dia (Rizieq Shihab) adalah Warga Negara Indonesia yang hak-haknya dilindungi. Dia mempunyai hak utuh dan juga punya kewajiban utuh seperti kita semua warga negara yang lainnya,” ujar Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES