Presiden RI Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputera ke Hakim MK Aktif, Tepatkah?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penganugrahan Bintang Mahaputera ke Hakim MK (Mahkama Konstitusi) oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) dinilai sangat tidak tepat. Hal itu dikarenakan bakal mengganggu independensi MK.
Seperti yang diketahui, gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, tanda kehormatan tersebut idealnya diberikan kepada hakim konstitusi yang sudah tidak menjabat, bukan hakim konstitusi aktif.
"Sebaiknya penghargaan diberikan pada saat pensiun untuk menghindari konflik kepentingan," katanya seperti mengutip dari Kompas.com Rabu (11/11/2020). Seperti yang diketahui, saat ini MK menangani permohonan jucidial review sejumlah undang-undang kontroversial seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemberi dan penerima (bintang mahaputera) harus menjaga konflik kepentingan yang mungkin dibaca orang-orang berbeda," ujarnya.
Enam Hakim MK dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden RI Jokowi. Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar bintang Mahaputera Adipradana. Tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang Mahaputera Utama. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |