GP Ansor DKI Jakarta Minta Kemendagri RI Tak Perpanjang Izin FPI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Saiful Dasuki meminta, Kemendagri RI tak usah memperpanjang izin untuk Front Pembela Islam (FPI). Seperti diketahui, status terdaftar FPI itu telah berakhir pada 2019 kemarin.
"FPI sendiri perpanjangan izinnya masih belum dimiliki, maka harusnya Mendagri tidak memperpanjang izin FPI karena dianggap sebagai ancaman persatuan dan kesatuan berbangsa dan negara," katanya Sabtu (21/11/2020).
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Akan tetapi, status terdaftar itu telah berakhir."Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," katanya.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.
Hingga saat ini, FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi. SKT FPI tidak bisa diperpanjang Kemendagri RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |