Berikut Sejumlah Fakta di Kasus Korupsi Benih Lobster Menteri Edhy Prabowo
Setelah ditangkap KPK RI di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 25 November 2020, dini hari, penyidik resmi menaikkan status mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Edhy Prabowo menjadi tersangka.

JAKARTA – Setelah ditangkap KPK RI di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 25 November 2020, dini hari, penyidik resmi menaikkan status mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor-impor benih lobster ke luar negeri.
Namun, ada beberapa deretan fakta yang menarik sebelum KPK menangkap Edhy Prabowo. Dilansir dari rangkuman Kompas.com berikut fakta-fakta menarik kronologis kejadian kasus korupsi ekspor benih Lobster KKP;
Pulang dari Hawaii
Edhy ditangkap KPK RI sepulang dari pelesiran ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Di sana ia menggunakan uang suap yang ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf dari Iis Rosita Dewi Prabowo.
Jumlah uang untuk keperluan Edhy, istri dan rombongan pelesiran di Hawaii sebesar Rp 3,4 miliar. Uang dikirim pada 5 November 2020.
Di sana Edhy membeli sejumlah barang di antaranya, berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy. Total uang suap yang dibelanjakan Edhy beserta Istri sebesar Rp 750 juta.
Namun barang yang dibeli tak lama digunakan. Pulang ke Tanah Air Edhy ditangkap dan barang mewah tersebut disita KPK RI.
Gunakan rekening staf
Edhy menerima suap dengan menggunakan rekening staf khususnya bernama Safri, Amiril Mukminin, Andreau Pribadi Misanta serta staf istrinya berama Ainul Faqih.
Sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Duta Putra Perkasa P Suharjito, melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Sekitar Agustus 2020 Safri dan Amiril dan Andreau Pribadi Misanta menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul.
Selanjutnya 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar, Pemilik PT Aero Citra Kargo ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp 3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edy, istrinya, Safri dan Andreau.
17 orang diamankan
Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk rombongan Edhy, istri beserta staf dan pejabat KKP yang berjumlah delapan orang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Sementara sisanya sembilan orang lainnya ditangkap di rumah masing-masing.
Hasil pemeriksaan 1x24 jam, KPK RI menetapkan 7 tersangka, yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin sebagai penerima. Sementara Suharjito selaku pihak pemberi.
Istri bebas
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi Prabowo dilepas KPK RI, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Selain Iis, KPK juga melepas dua Direktur Jenderal (Dirjen) KKP karena tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan Iis dan dua Dirjen KKP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Iis dan dua Dirjen KKP itu ikut terjaring OTT KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Adapun dua Dirjen KKP yang sempat diamankan yakni, Dirjen Tangkap Ikan KKP Zaini dan Dirjen Budi Daya Selamet, ikut diamankan KPK RI saat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta.
Minta maaf dan mundur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatannya di Kabinet Indonesia Maju serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan Partai Gerindra atas kasus yang menimpanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

