Peristiwa Nasional

Sejarah Baru, KLHK RI Lahirkan 13 Profesor Riset Selama Tahun 2020

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:22 | 95.08k
Prosesi Pengukuhan 5 Profesor Riset dilingkup KLHK pada Kamis (3/12) di Auditorium Dr Soedjarwo, Jakarta. (Foto: Dokumentasi KLHK)
Prosesi Pengukuhan 5 Profesor Riset dilingkup KLHK pada Kamis (3/12) di Auditorium Dr Soedjarwo, Jakarta. (Foto: Dokumentasi KLHK)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) pada Kamis (3/12) mengukuhkan 5 Peneliti dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) KLHK sebagai Profesor Riset.

Mereka ada di lingkup KLHK bidang kepakaran Genetika dan Pemuliaan Tanaman, Bidang Konservasi Tanah dan Air, Bidang Genetika Molekuler, Bidang Perencanaan Hutan dan Bidang Genetika dan Pemuliaan Tanaman.

Advertisement

Prosesi Pengukuhan 5 Profesor b

Kelima Profesor riset tersebut adalah Prof. Ris. Mudji Susanto, Prof. Ris. Tyas Mutiara Basuki, Prof. Ris. Anthonius Yan Pancratius Bambang Catur Widyatmoko, Prof. Ris. Haruni Krisnawati dan Prof. Ris. Rina Laksmi Hendrati.

Pengukuhan gelar ini merupakan motivasi untuk membangkitkan inspirasi baru, guna melahirkan terobosan-terobosan berupa karya-karya ilmiah yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, Indonesia maupun dunia.

"Selain itu, sebagai seorang Profesor Riset juga harus memiliki pribadi yang unggul, yaitu mereka yang mampu menjaga lisan dan tindakan dengan sebaik-baiknya. Itulah cerdik cendekia yang sejati dan mempunyai integritas pribadi yang unggul," pesan Menteri LHK, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

Prosesi Pengukuhan 5 Profesor c

Tahun 2020 ini merupakan suatu catatan sejarah bagi KLHK karena tahun ini melahirkan 13 (tiga belas) Profesor Riset, termasuk yang dikukuhkan hari ini.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini, Wamen LHK, Alue Dohong, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi dinamika nasional yang terjadi di sekitar, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap).

Salah satu hal yang cukup penting dari Peraturan Presiden ini adalah Badan Litbang dan Inovasi sudah tidak tercantum lagi, dan artinya Badan Litbang dan Inovasi tidak lagi menjadi bagian dari struktur organisasi di dalam kelembagaan Kementerian LHK. Perpres Nomor 92 tahun 2020 ini menghadirkan lembaga baru yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) yang merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas tata kelola LHK ke depan dengan menjadikan standar kelola LHK sebagai instrumen untuk mengawal pembangunan LHK.

Tidak adanya Badan Litbang dan Inovasi di dalam struktur organisasi Kementerian LHK merupakan salah satu strategi dalam menyongsong hadirnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berdasarkan arahan Presiden, akan menjadi lembaga yang mengintegrasikan seluruh fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi (litbangjirap) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) maupun Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK).

Wamen LHK menegaskan jika sesungguhnya suatu kebijakan hanya tepat pada zamannya. Persoalan-persoalan yang muncul dalam lingkup LHK terus berkembang seiring dengan proses perjalanan waktu.

"Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, diperlukan secara terus menerus perumusan kebijakan yang adaptif, yang pada gilirannya sangat memerlukan dukungan analisis data dan informasi dari Litbangjirap," pungkas orang nomor dua di KLHK RI itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES