Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai Tersangka

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020, lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara, imam besar FPI itu disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Advertisement
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Ia menambahkan, selain Rizieq Shihab, lima lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," ujarnya.
Soal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini, pihak FPI ataupun Habib Rizieq Shihab sendiri hingga saat ini belum memberikan penyataan resmi soal ini. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar pun saat dihubungi oleh TIMES Indonesia belum dapat memberikan jawabannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |