Advertisement
Peristiwa Nasional

Menkumham RI: DUHAM Merupakan Aturan Tertulis Pertama yang disepakati Dunia Tentang Hak-Hak Dasar Manusia

10 Desember 1948 atau sekitar 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights)

TIMES Indonesia,
Menkumham RI: DUHAM Merupakan Aturan Tertulis Pertama yang disepakati Dunia Tentang Hak-Hak Dasar Manusia
Menkumham Yasonna H. Laoly dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pada Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020. (Foto: Dokumentasi Kemenkumham)
A-AA+

JAKARTA 10 Desember 1948 atau sekitar 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia.

Advertisement

Menkumham 2

“Hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, agamanya dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara,” ucap Menteri Yasonna dalam keterangan resminya pada Senin (14/12).

Selaras dengan deklarasi tersebut, lanjut Yasonna, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (P5) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Secara lebih terinci lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak,” tuturnya.

DUHAM meletakkan tiga nilai pokok, yakni penghormatan martabat manusia, kemerdekaan, dan kesetaraan.

Advertisement

Hal senada disampaikan juga oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menuturkan ketiga nilai pokok tersebut merupakan kata kunci yang kemudian menciptakan diskursus atau wacana tentang HAM sampai hari ini.

"Tentu saja (tiga nilai pokok) dengan maksud menciptakan keadilan, kedamaian, serta kemajuan umat manusia yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," kata Damanik.

Tiga tahun sebelum DUHAM, persisnya 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan adalah tonggak sejarah peradaban modern bangsa Indonesia setelah dijajah ratusan tahun, didalam suasana rakyat nusantara yang tidak pernah menikmati kebebasan dan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa.

"Proklamasi kemerdekaan adalah lompatan besar peradaban kita melepaskan diri dari penjajahan yang menindas bangsa kita, namun sekaligus menandai komitmen untuk menghormati kemerdekaan tiap-tiap individu dan masyarakat, didalam mengekspresikan diri serta menikmati kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa bagi kemakmuran kita bersama," jelas Damanik.

Dengan komitmen itu pula, maka peradaban Indonesia untuk merdeka dan berdiri sejajar dengan kebangkitan peradaban umat manusia lainnya di seluruh dunia datang dengan semangat pembebasan, kesetaraan, dan perdamaian.

"Karena itu kita pun pantas berdiri dengan wajah tegak di hadapan masyarakat dunia. Ini semua adalah tinta emas sejarah yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa kita," tutup Damanik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia