Hasil Rapid Test Antigen, 13 Calon Penumpang Kereta Api di Cirebon Positif

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sebanyak 13 calon penumpang kereta api di Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Cirebon Kejaksan, Jawa Barat, terdeteksi positif berdasarkan tes rapid antigen. Mereka pun tidak diperkenankan menggunakan moda kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Luqman Arif mengatakan, pada 22 dan 23 Desember 2020, tercatat sebanyak 947 calon pengguna telah melakukan rapid di Stasiun Prujakan dan Cirebon Kejaksan. Dari jumlah tersebut, 13 penumpang hasil tes rapid antigen dinyatakan positif, sedangkan 934 lainnya negatif.
Advertisement
"Calon penumpang yang hasil tes rapid dinyatakan positif tentu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA dan bea akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket," ungkapnya, Kamis (24/12/2020).
Selama momen angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI memberlakukan test rapid antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
PT KAI Daop 3 cirebon telah menyediakan layanan rapid test antigen sejak Senin (21/12) kemarin di Stasiun Cirebon Prujakan serta Stasiun Cirebon Kejaksan. Adapun rapid antigen berlaku 3 hari setelah tanggal tes rapid dilakukan.
"Untuk menghindari risiko tertinggal KA, seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid antigen di stasiun diimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan," kata Luqman.
"Calon pengguna diimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian rapid antigen di stasiun cukup padat," lanjutnya.
Adapun syarat calon penumpang kereta api untuk melakukan rapid test antigen adalah dengan menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen. Kemudian, calon penumpang membayar sebesar Rp 105.000. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |