Restoran Hingga PKL di DKI Jakarta Hanya Layani Pelanggan Sampai Jam 8 Malam

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PSBB Jakarta ini sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pemerintah pusat.
Sesuai kebijakan tersebut, maka akan berdampak secara langsung kepada aktivitas masyarakat di ruang publik. Terutama di bidang usaha dan tempat-tempat umum yang dibatasi secara khusus ruang geraknya.
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan restoran hingga pedagang kaki lima juga masih bisa melayani pelanggan setelah pukul 20.00 WIB, dengan syarat hanya boleh dibawa pulang atau tidak makan di tempat.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies Baswedan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Untuk diketahui, pada perpanjangan PSBB ini, Anies membatasi rumah makan, kafe hingga pedagang makanan kaki lima melayani pelanggan yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
Anies menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Namun, tidak mengurangi semangat dalam berjuang mencari nafkah untuk keluarga di rumah. Anies berharap masyarakat lebih memerhatikan kesehatan masing-masing. Tetap menjaga imun dan tidak bergadang sampai larut malam sangat dianjurkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |