Penjelasan Resmi BPOM RI: Air di Kemasan Galon PC Aman Dikonsumsi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Karena telah beredar berita tidak benar mengenai Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon PC (Polikarbonat) Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang akhir-akhir ini jadi sorotan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Jadi untuk memastikan kebenaran kepada masyarakat, BPOM melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resminya memberi penjelasan terkait info bahwa kandungan BPA di kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
Advertisement
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman untuk dikonsumsi.
Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.
Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA, karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.
EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.
Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari, sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA.
Selain melakukan pengawasan produk di peredaran, Badan POM juga terus mengedukasi masyarakat terkait keamanan pangan termasuk kemasan pangan, melalui mobilisasi para kader keamanan pangan dan tokoh masyarakat.
BPOM pun menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
Untuk memperoleh informasi dari BPOM RI, juga dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081219999533, WhatsApp 08119181533, Twitter @BPOM_RI, e-mail [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |