Peristiwa Nasional

Begini Riwayat Data Kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:15 | 34.99k
Pasangan Orient-Uly di Pilkada Sabu Raijua, NTT. (FOTO: KPU).
Pasangan Orient-Uly di Pilkada Sabu Raijua, NTT. (FOTO: KPU).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAOrient P Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT pada Pilkada Serentak 2020 menjadi perbincangan hangat media nasional, lantaran ia diketahui sebagai warga negara Amerika Serikat. Namun, namanya juga tercatat di sistem kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. 

Kepada TIMES Indonesis, di Jakarta, Rabu (3/2/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh memberikan update terkait dokumen kependudukan Orient P Riwu Kore.

Advertisement

Zudan-Arif-Fakrulloh.jpgDirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (FOTO: Kemendagri RI).

Berdasarkan data yang bersumber dari database Sistem Kependudukan (Simduk) Ditjen Dukcapil Kemendagri, nama Orient P Riwu Kore sudah terdata sejak tahun 1997 dengan NIK DKI: 0951030710640454 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia beralamat di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program E-KTP.

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman E-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok. 

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Surat-resmi.pngSurat resmi duta besar Amerika Serikat terkait kewarganegaraan Orient-Uly. (FOTO: NET).

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.  

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. 

Sementara, pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. 

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Seperti diketahui, Orient P Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia menyalonkan diri bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Orient-Uly meraih 48,3% suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua pasangan lain, yakni pasangan petahana Nikodemus N RihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Namun kini, ia menjadi sorotan karena statusnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Kedutaan Besar AS sudah mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient. Hal itu disampaikan mereka melalui surat tertulis yang dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada 1 Februari 2021.

Paspor Orient P Riwu Kore

Kepada TIMES Indonesia, Dirjen Zudan juga mengaku berhasil menghubungi Orient P Riwu Kore. Dari situ diketahui, bahwa Orient P Riwu Kore pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki paspor Indonesia terbitan tanggal 1 April 2019.

"Saya  juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ucap Zudan.

Dijelaskan Zudan, dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Untuk itu, kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.  

Terkait status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua tersebut, hasil koordinasi dengan Kemenkumham diketahui, bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. "Apabila terbukti Orient P Riwu Kore (Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih) adalah WNA maka KK dan E-KTP akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," tegas Zudan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES