Peristiwa Nasional

Wamenkumham RI: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dipidana Mati

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:44 | 61.20k
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP RI) Edhy Prabowo saat ditangkap oleh KPK RI. (Foto: Tirto.id)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP RI) Edhy Prabowo saat ditangkap oleh KPK RI. (Foto: Tirto.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP RI) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos RI) Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

"Bagi saya mereka  layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’ yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Selasa, (16/2/2021).

Advertisement

Kata Omar, terdapat dua alasan pemberat bagi kedua koruptor tersebut. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Dan kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

"Hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Diketahui, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi Bansos Covid-19. Politikus PDIP itu diduga memotong Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos seharga Rp300 ribu. KPK menyebut, total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. Untuk Edhy Prabowo, ia tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster KKP RI. Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES