Peristiwa Nasional

Dirjen Migas Susun Roadmap Penggunaan Komponen Lokal pada Pembangunan Jargas

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:14 | 43.62k
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji pada saat penandatanganan kontrak jargas tahap I di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (10/03). (Foto: Dokumentasi KESDM)
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji pada saat penandatanganan kontrak jargas tahap I di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (10/03). (Foto: Dokumentasi KESDM)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan komponen lokal dalam berbagi aspek pembangunan. Untuk itu, Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) tengah menyusun roadmap (peta jalan) penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaksanaan program pembangunan jaringan gas (pembangunan jargas).

Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengungkapkan, saat ini TKDN pada kegiatan pembangunan jargas masih sangat rendah karena beberapa bahan baku material masih impor.

Advertisement

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan komponen dalam negeri, pada pelaksanaan pembangunan jargas agar meningkatkan penggunaan material dalam negeri, harus dimulai dari sekarang. Ditjen Migas akan membuat roadmap penggunaan TKDN," ucap Tutuka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (11/03/2021).

Keberadaan program jargas, lanjut Tutuka, diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu perekonomian wilayah setempat.

Pembangunan jargas sendiri bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi BBM atau LPG pada sektor rumah tangga.

Menurut Tutuka, pembangunan jargas merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Program ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi gas bumi melalui pipa untuk sektor rumah tangga dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk pengoperasian dan pengembangannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak yang memiliki tugas fungsi, kemampuan teknis, pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi.

Sebagaimana diketahui, program jargas telah dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini total telah terpasang 535.555 Sambungan Rumah (SR). Target pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga berdasarkan RPJMN sebesar 4 juta SR pada tahun 2024.

Tahun 2021 ini, Dirjen Migas menargetkan pembangunan jargas di 21 Kabupaten/Kota yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES