Peristiwa Nasional

Gubernur Jatim Khofifah Tegaskan Heru Tjahjono Tidak Pensiun

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:55 | 66.26k
SK Presiden RI terkait Heru Tjahjono sebagai pejabat fungsional ahli utama. (FOTO: Dok.Barometerjatim.com)
SK Presiden RI terkait Heru Tjahjono sebagai pejabat fungsional ahli utama. (FOTO: Dok.Barometerjatim.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Berita terkait Surat Rekomendasi Plh Sekdaprov Jatim kepada Heru Tjahjono terus mendapat sorotan.

Heru merupakan mantan Sekdaprov Jatim yang kini telah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim. Heru sendiri diketahui memasuki usia 60 tahun pada 6 Maret 2021 lalu.

Advertisement

Surat rekomendasi tersebut turun dua hari sebelum Heru memasuki masa pensiun, 4 Maret 2021.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menerbitkan surat rekomendasi kepada Heru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim.

“Sudah, sesuai Pasal 4 Perpres (Peraturan Presiden) No 3 Tahun 2018 tentang Pj (Pejabat) Sekda,” ungkap Akmal, Selasa (9/3/2021) pada TIMES Indonesia.

Sementara dari data yang dihimpun, Kemendagri melalui Dirjen Otda menerbitkan Surat Penjelasan Pejabat Sementara Sekdaprov Jatim Nomor 123.35/1438/OTDA tertanggal 4 Maret 2021.

Surat tersebut berkenaan dengan Surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/1265/204.4/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Jatim.

“Karena tidak memenuhi syarat sebagai Pejabat (Pj) maka ditugaskan sebagai Plh. Anda baca dulu Perpresnya,” jelas Akmal.

Dilansir dari barometerjatim.com, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono belum pensiun. Tapi statusnya kini beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.

“Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun,” kata Khofifah kepada barometerjatim.com, Jumat (12/3/2021) sambil menunjukkan SK Presiden RI.

SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Dalam keputusan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 27 Januari 2021 tersebut, presiden memutuskan dan menetapkan:

Kesatu: Memberhentikan dengan hormat dari jabatan pimpinan tinggi madya, terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru, Heru Tjahjono, pembina utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jatim disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua: Mengangkat dalam jabatan fungsional ahli utama terhitung mulai tanggal pelantikan Heru Tjahjono sebagai Analis Kebijakan Ahali Utama pada Pemerintah Provinsi Jatim. Ketiga: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES