Syaikhona Kholil Diajukan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Syaratnya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – MPR RI Fraksi Partai NasDem mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada KH. Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil Bangkalan, Madura. Hal itu dikarenakan, Mbah Kholil dinilai salah satu sosok ulama yang memiliki peran penting dalam melawan penjajahan kolonial Belanda.
Mbah Kholil juga menjadi figur gerakan kebangsaan dan gerakan kemerdekaan Indonesia pada waktu itu. Melalui syiar agama dan lembaga pendidikan yang diajarkan kepada muridnya, maka lahirlah gerakan melawan penjajahan.
Advertisement
Selain itu, Mbah Kholil juga dianggap berkontribusi dalam gerakan nasionalisme dengan aktif memberdayakan masyarakat dalam bidang agama, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan politik.
Itu kemudian menjadi pemantik utama para santri membangkitkan kesadaran politik dan jejaring Islam, yang kemudian menjadi embrio lahirnya gerakan kultural untuk memerangi kolonialisme di Nusantara.
Apa Saja Syarat Jadi Pahlawan Nasional?
Seperti diketahui, gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia dalam membela bangsa dan negara melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, gelar pahlawan ini diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang gugur melawan penjajahan melalui Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh kementerian yang terkait.
Kriteria gelar pahlawan ditetapkan melalui UU No. 20 tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:
1) Syarat umum mendapat gelar Pahlawan Nasional:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2) Syarat khusus mendapat gelar Pahlawan Nasional:
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Dengan melihat syarat-syarat di atas, dimungkinkan KH. Syaikhona Kholil atau Mbah Kholil Bangkalan, Madura itu bisa jadi pahlawan Nasional. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |