Peristiwa Nasional

Oknum Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas Pakai, Kimia Farma: Ini Pelanggaran Berat

Rabu, 28 April 2021 - 18:21 | 28.23k
Ilustrasi - Rapid test antigen. (dok/TI)
Ilustrasi - Rapid test antigen. (dok/TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penggunaan rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) kemarin, disesalkan banyak pihak. Pasalnya, hal itu sangat merugikan banyak pihak.

PT Kimia Farma TBK melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum. Mereka memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test bekas pakai tersebut.

Advertisement

Adil Fadilah Bulkini, selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Dinostika mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut, sangat merugikan dan sangat bertentangan dengan SOP perusahaan. Serta merupakan pelanggaran sangat berat. Atas tindakan dari oknum petugas layanan rapid test tersebut apabila terbukti bersalah maka para oknum bertugas layanan rapid tes tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Ia menyampaikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN farmasi terkemuka, yang telah berdiri sejak zaman Belanda untuk memberikan layanan dan dukungan yang berkualitas.

"Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring, pelaksanaan di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi, mengatakan, hasil penggrebekan penggunaan rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, setidaknya enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien yang dimintai keterangannya soal kasus tersebut. Mereka sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES