Bupati Nganjuk Patok Harga Jabatan Kepala Desa 'Hanya' Rp 2 Juta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan, harga patokan yang diminta oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Bervariasi, antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021)
Advertisement
Untuk Jabatan Kepala Desa, dipatok seharga Rp 2 juta. Kata Argo, semakin tinggi posisi jabatan, patokan nilainya pun kian meningkat.
"Karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta, dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta juga ada, 50 juta juga ada," jelasnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih terus mendalami soal patokan nilai harga jual beli jabatan itu. "Sedang kita dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polri dan KPK RI menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT, Minggu (9/5/2021) kemarin. Selain Novi, juga ada enam orang lainnya yang berhasil dibekuk. Para tersangka ini mulai hari ini akan lakukan penahanan di Bareskrim Polri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |