Tak Lulus TWK, 75 Pegawai KPK RI Dinonaktifkan, ICW: Misi Utama Berhasil

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai misi utama pimpinan KPK RI untuk menyingkirkan sejumlah pegawai berintegritas telah berhasil. Hal itu setelah 75 pegawai antirasua itu dinonaktifkan karena alasan tak lulus tes wawancara kebangsaan (TWK).
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," katanya dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Advertisement
Pihaknya menonaktifkan sejumlah pegawai adalah untuk menghambat penangan perkara kasus korupsi.
Diketahui, di antara sejumlah nama yang dinonaktifkan ada beberapa penyelidik/penyidik seperti Novel Baswedan. Ia diketahui menangani kasus besar seperti bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan izin ekspor benih lobster (benur).
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara," jelasnya.
Sebelumnya, jubir KPK RI, Ali Fikri, mengungkapkan KPK sudah menyerahkan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang gagal lolos TWK.
Para pegawai tersebut, terang dia, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Hal Ini kata dia, sudah sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas KPK dan pejabat struktural.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara. Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dan informasi yang didapat, 75 pegawai KPK RI yang dinonaktifkan itu, akan menempuh jalur hukum sebagai mana semestinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |