Peristiwa Nasional

Pembatalan Haji 2021, Ini Pertimbangan Pemerintah Hingga soal Investasi Dana Haji

Kamis, 03 Juni 2021 - 18:05 | 106.43k
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021. (FOTO: Kemenag RI)
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021. (FOTO: Kemenag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian  Agama RI (Kemenag RI) memastikan pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji 2021. Keputusan itu diambil didasarkan sejumlah pertimbangan, terutama pertimbangan kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara di dunia.

Keputusan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," ucap Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Hadir dalam konferensi pers, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Selain pertimbangan kesehatan, Menag RI mengungkapkan, keputusan itu diambil lantaran Kerajaan Arab Saudi sampai hari ini belum juga membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2021, khususnya untuk Indonesia.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag RI.

Menag RI menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lain. 

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Kemenag RI juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. "Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ungkap Gus Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, batalnya pemberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena adanya utang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain," tegas Yandri.

Dia memastikan dana haji dari para calon jemaah yang telah mendaftar sangat aman. Yandri meminta calon jemaah haji tidak perlu risau.

"Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada yang mengatakan karena ada hutang tidak benar sama sekali," ucapnya.

Senada, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan, dana para jemaah haji aman. "Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," ungkapnya.

Bahkan, ia memaparkan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus. Di mana pada 2020 dari 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan, dana yang terkumpul baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun.

Kemudian haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta. Selain itu, dia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.

"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ungkap Anggito Abimanyu menjelaskan rincian dana haji di Gedung Kemenag RI menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES