Peristiwa Nasional

Dewan Pengawas BPKH Pastikan Audit dan Dana Haji Aman

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:22 | 46.49k
Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu. (FOTO: dok. Pribadi)
Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu. (FOTO: dok. Pribadi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa dana haji para calon jamaah yang sudah terbayarkan aman. Hal ini disampaikan Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu, untuk meluruskan berita berita hoax terkait pengelolaan dana haji

"Dana haji yang per Maret 2021 sebesar : 149.15 T sangat aman. Dana tersebut berada pada : 33 % di Perbankan Syariah dan 67% berada di Investasi syariah (Surat berharga syariah Negara dan Korporasi, Investasi syariah lainnya, dan emas)," ujar Hamid saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Lanjutnya, nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut sebesar Rp7 triliun, akan digukanakn untuk mencukupkan biaya haji yang berangkat dan sebagiannya masuk ke rekening jamaah tunggu.

"Calon jemaah haji menyetor dana setoran awal 25 juta (ini yg dikelala BPKH, yang totalnya saat ini sdh 149.15 T), dan sekitar 10 juta untuk setoran lunas (bagi jemaah yang akan berangkat)," jelasnya

Sehingga, total dana jemaah yang sudah mau berangkat adalah sekitar 35 juta. 

Dan biaya penyelenggaraan haji tahun 2019, sekitar 72 juta per jamaah.

"Kekurangannya sekitar 35 juta, berasal dari keuntungan dana haji yg dikelola, Bipih Rp72 jt sama dengan Rp35 jt yang dibayar jamaah dari hasil keuntungan pengelolalaan dana haji," terangnya.

Lebih lanjut, setiap tahun BPKH harus menjamin tersedia dana yang likuid untuk digunakan pemberangkatan haji. Rata-rata setiap tahun Kemenag membutuhkan Rp14 triliun untuk pemberangkatan 210 ribu jamaah.

Saat ini BPKH tersedia Rp45 trilun dana yang likuid untuk siap digunakan pemberangkatan haji, sekitar 3 kali kebutuhan pemberangkatan.

"Karena tahun ini tidak ada pemberangkatan haji Indonesia, yanh sampai hari ini Saudi belum memberikan kuota haji untuk seluruh dunia," katanya

"Namun waktunya sudah sangat sedikit (kurang dari 30 hari), sehingga tidak cukup waktu lagi untuk pemberangkatan," lanjutnya.

Hamid mengatakan Inshaa Allah dana haji sangat aman. Apalagi setip tahun dilakuoan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dan Alhamdulillah sdh 3 tahun dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.

Ia meluruskan, berita terkait informasi jika dana haji digunakan untuk infrastruktur tidak benar. 

"Berita bahwa Kemenag ada utang akomidasi juga tidak benar, ini sudah dijawab oleh Dirjen Haji," tegasnya.

Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini, tentu sesuai dengan perhitungan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk proses.

"Pemberangkatan yamg sudah tidak mencukupi, andaipun dapat kuota misalnya hanya 5%. Waktunya sudah kurang dari 30 hari, dari penutupan hari terakhir bandara dlm musim haji," jelasnya

Dewan Pengawas BPKH, Abd Hamid Paddu pun berharap, agar tidak ada lagi miss informasi, atau kesalah pahaman terhadap pembatalan haji 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES