Panggil BEM UI Karena Kritik Presiden, Rektor UI Ternyata Jabat Wakil Komisaris BRI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Nama Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Hal itu setelah adanya kritikan BEM UI yang menjuluki Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) 'The King of Lip Service'.
Setelah adanya kritikan tersebut, anggota BEM UI dipanggil oleh pihak Rektorat. Dan diminta untuk menghapus kritikan yang diunggah di media sosial Instagram dan Twitter itu.
Advertisement
Ternyata, sang Rektor saat ini memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Di laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia atau UI (2019-saat ini).
Selain itu, Ia pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
Menyalahi Aturan
Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro tersebut jelas menyalahi aturan. Dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Mengorbankan Kebebasan Akademik
Apa yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut disayangkan banyak pihak. Salah satunya yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto. Ia menyayangkan posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan tersebut.
Dia menyayangkan pejabat kampus yang mendukung rezim yang berkuasa karena mendapatkan insentif. "Mereka yang menempati jabatan tertentu, misalnya komisaris BUMN mengorbankan kebebasan akademik," ujar Sigit.
Diketahui, setelah mengkritik Presiden RI Jokowi, beberapa anggota BEM UI dipanggil oleh pihak Rektor UI. Mereka didesak untuk menghapus postingan tersebut karena sudah dinilai menyalahi aturan. Namun, dengan tegas BEM UI tak ingin mengindahkan permintaan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |