Peristiwa Nasional

Ini Syarat Perjalanan Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli

Senin, 26 Juli 2021 - 10:31 | 118.01k
Penumpang kereta api jarak jauh harus menggunakan masker. (FOTO: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Penumpang kereta api jarak jauh harus menggunakan masker. (FOTO: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatra. Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai 26 Juli 2021,.

Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Advertisement

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus.

Joni mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan PT KAI akan mengembalikan tiket kereta api 100 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES