Peristiwa Nasional

Bisakah Presiden Jokowi Dilengserkan karena Tak Becus Tangani Covid-19?

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:52 | 54.96k
Presiden RI Jokowi saat konferensi pers di Istana negara. (FOTO: Setkab RI)
Presiden RI Jokowi saat konferensi pers di Istana negara. (FOTO: Setkab RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa hari terakhir, desakan agar Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mundur dari kursi kepemimpinannya, ramai didengungkan di media sosial. Hal itu karena orang nomer satu di Indonesia tersebut dinilai gagal menyelesaikan Pandemi Covid-19.

Alih-alih menyelesaikan, angka Covid-19 pada setiap harinya terus membengkak. Pada Selasa (27/7/2021) kemarin misalnya, dari data Kementerian Kesehatan RI, kasus baru Covid-19 di tanah air bertambah 45.203 orang, sementara sebelumnya sudah tercatat 28.228 kasus. Dengan pertambahan itu, maka total kasus di Tanah Air secara keseluruhan adalah 3,239 juta.

Advertisement

Ngerinya, kasus kematian juga bertambah 2.069 orang dalam sehari, sehingga total menjadi 86.835 kasus. Adapun kasus kesembuhan bertambah 47.128 orang sehingga menjadi 2,596 juta orang.

Pertanyaannya, bisakan Presiden Jokowi dilengserkan karena dinilai tak becus hadapi Pandemi Covid-19 tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpandangan, Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19. Mahfud menilai, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Negara.

"Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Inshaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU (PBNU) juga berpandangan demikian," katanya dalam keterangan resminya dikutip Rabu (28/7/2021).

Gus Dur Sebagai Pelajaran

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj memang menyebut Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19.

Ia menilai, tak ada bukti bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu melakukan pelanggaran hukum dalam menyelesaikan pandemi ini. Justru kata dia, Kepala Negara sudah bekerja keras untuk mengatasi masalah global ini.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas" kata Aqil.

Pelengseran Gus Dur dari kursi Presiden baginya menjadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU di seluruh Indonesia. "Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," tegasnya.

Harus Konstitusional

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan, pelengseran Presiden dari jabatannya dan diganti atau dimundurkan bukan hal yang tidak mungkin terjadi.

"Presiden itu bisa dilengserkan, bisa diganti, bisa dimundurkan," katanya dikutip dari YouTube resmi Refly Harun.

Akan tetapi kata dia, itu bisa dilakukan selama jalan yang digunakan bersifat konstitusional dan bukan dengan cara-cara yang culas.

Ia mengatakan, ada tiga jalan konstitusional yang bisa dilakukan. "Pertama by election (pemilu), kedua by impeachment (pemakzulan), ketiga pengunduran diri," jelasnya.

Sebelumnya juga, politisi Ferdinand Hutahaean menyebut, banyak kelompok-kelompok yang tak suka dengan kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini. Akhirnya, mereka membuat provokasi dengan melakukan protes atas kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 ini.

Salah satunya kata dia yakni, protes soal kebijakan PPKM Darurat dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)

“Kaum yang ingin bangsa ini makin gaduh dan hancur seperti mereka bisa bicara turunkan Jokowi, akan melakukan protes-protes murahan dengan narasi berbau SARA terkait PPKM Darurat,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut isu SARA digunakan kelompok itu dengan tujuan memancing kemarahan umat agar berharap Kepala Negara bisa dijatuhkan dari kursinya. “Mereka akan memancing kemarahan umat dengan isu agama. Tujuanya seperti bangsa ini chaos dan mereka berharap Jokowi lengser,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES