Peristiwa Nasional

Korban 'Sumbangan Rp 2T' Anak Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Saya Hanya Berpikir Positif

Senin, 02 Agustus 2021 - 18:23 | 90.44k
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri yang menjadi korban anak Akidi Tio, Heriyanti karena melakukan penipuan pemberian sumbangan sebesar Rp 2 triliun. (FOTO: BAROMETRO99)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri yang menjadi korban anak Akidi Tio, Heriyanti karena melakukan penipuan pemberian sumbangan sebesar Rp 2 triliun. (FOTO: BAROMETRO99)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan tersangka karena melakukan penipuan pemberian sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Awalnya, sumbangan itu diberikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Lalu apa tanggapan Eko setelah mengetahui dirinya jadi korban penipuan tersebut? "Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan," katanya Senin (2/8/2021).

Advertisement

Ia mengakui, sempat sangat kagum dengan sumbangan itu. Pasalnya nilainya sangat fantastis. "Saya tidak mengharapkan apa-apa, saya hanya berpikir positif saja," jelasnya.

Ia menyebut masih memeriksa Heriyanti sebagai tersangka. Dia memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel akan memproses hingga tuntas. "Tim sedang bekerja, kita akan periksa," ujarnya.

Sebelumnya, anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun. Ia dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan. Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyampaikan, saat ini tersangka, sudah kita amankan di Polda.

"Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," katanya.

Ia menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan. "Karena membuat kegaduhan," jelasnya.

Pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16

Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Demikian pasal yang menjerat anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait hibah Rp 2 triliun yang menyeret nama Kapolda Sumsel itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES