Sejarah Hari Ini: 7 Agustus, Vonis Mati untuk "Smiling Bomber" Bom Bali

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejarah hari ini mencatat, Amrozi orang pertama dari tiga pelaku bom Bali pada tahun 2002 divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini diberikan hakim Made Karna Parna pada sidang yang digelar 7 Agustus 2003. Bom Bali ini menyebabkan sedikitnya 190 orang dari 21 negara tewas.
7 Agustus juga tercatat sebagai Hari Hutan Indonesia (HHI). Peringatan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin menggaungkan kampanye pelestarian hutan di Indonesia.
2003: Amrozi, Pelaku Bom Bali Divonis Hukuman Mati
Advertisement
Menteri Keuangan Australia Josh Fraydenberg bersama Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, menghadiri peringatan bom Bali, bertempat di Monumen Groud Zero Bali, Legian, Kuta, Bali, Jumat (12/10/2018).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dan menghukum mati Amrozi atas perannya dalam pengeboman dua klub malam di Bali tahun 2002.
Sebagai informasi, dalam peristiwa bom Bali, sedikitnya 190 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan tersebut. Sebagian besar adalah turis asing, dan hampir setengahnya dari Australia.
Amrozi bin Nurhasyim adalah orang pertama yang diadili atas bom yang menghancurkan area klub malam yang ramai di distrik Kuta pulau itu. Ia dinyatakan bersalah berkonspirasi, merencanakan dan melakukan aksi terorisme.
Dalam kasus ini, Mukhlas, yang diyakini sebagai dalang di balik rencana tersebut juga dijatuhi hukuman mati. Begitu juga dengan Imam Samudra.
Kakak ketiga Amrozy, Ali Imron, yang menyatakan penyesalan atas apa yang telah dilakukannya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Amrozi oleh pers Australia dijuluki "smiling bomber" sejak kemunculannya dengan tertawa dan tersenyum di depan kru televisi setelah penangkapannya tahun lalu. Bahkan saat hakim menjatuhkan vonis, Amrozi menyeringai lebar dan kemudian meninju udara dan berbalik untuk memberikan acungan jempol ke ruang sidang saat dia dijatuhi hukuman mati. Eksekusi mati dilakukan pada 9 November 2008 di Nusakambangan.
2020: Hari Hutan Indonesia
Hutan.
Hari Hutan Indonesia (HHI) yang diperingati setiap 7 Agustus diharapkan menjadi momentum untuk semakin menggaungkan kampanye pelestarian hutan di Indonesia, menurut beberapa perwakilan Konsorsium HHI.
"Pada dasarnya Hari Hutan Indonesia adalah wadah dan gerakan publik, hari untuk semua orang Indonesia. Siapapun dapat bergabung dan bergerak dalam HHI, termasuk kami ber-26 organisasi yang sepakat untuk berkolaborasi dan bergotong royong membuat kampanye yang lebih besar lagi selain kerja masing-masing di organisasi kami," jelas Christian Natalie selaku salah satu Steering Committee Konsorsium HHI dan perwakilan dari Hutan Itu Indonesia dalam keterangan resmi Hari Hutan Indonesia, Jumat (6/8/2021)
Sejak tahun 2020, peringatan Hari Hutan Indonesia dirayakan setiap 7 Agustus, yang dipilih sebagai momen refleksi disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Tahun ini perayaan akan mengambil tema "Kita Jaga Hutan, Hutan Jaga Kita" dengan sudah terbentuk pula koalisi yang merupakan perwakilan publik inisiator peringatan HHI sebanyak 26 organisasi dan dinamakan Konsorsium HHI.
Sampai saat ini melalui situs harihutan.id sudah terdata 60 lebih kolaborator dari berbagai organisasi, serta lebih dari 660 sukarelawan yang bergabung. Peringatan HHI sendiri diisi dengan berbagai kampanye, seperti penggalangan donasi, peluncuran pameran virtual.
Dari data Madani, luas hutan alam dan hutan tanaman pada 2019 adalah sebesar 93,9 juta hektare atau 49,3 persen dari total daratan. Dia menegaskan luas itu terlalu besar untuk hanya dijaga oleh pemerintah atau segelintir kelompok saja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |