Peristiwa Nasional

Polri Ungkap Alasan Red Notice Harun Masiku Tidak Ada di Situs Interpol

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:37 | 44.74k
Interpol telah menerbitkan red notice untuk Buronan KPK RI Harun Masiku. (Foto: KPU RI)
Interpol telah menerbitkan red notice untuk Buronan KPK RI Harun Masiku. (Foto: KPU RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku kini tengah dicari oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahkan Interpol pun telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan hingga kini Polri telah berkomunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu.

Advertisement

“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ucap Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa (10/08/2021).

Amur menjelaskan pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

“Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” jelas Amur.

Amur-Chandra-Juli-Buana.jpgSekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Dokumentasi Humas Polri) 

Amur pun mengungkapkan red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Dia juga menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol.

“Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ungkapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun Masiku dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES