Peristiwa Nasional

Sejarah Hari Ini: 22 Agustus, Terbentuknya BKR sebagai Cikal Bakal TNI dan Konvensi Jenewa

Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:00 | 209.42k
Foto tanpa tanggal dan tempat yang mengambarkan Presiden Soekarno saat memeriksa pasukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR dibentuk 22 Agustus 1945.  (foto: wikipedia)
Foto tanpa tanggal dan tempat yang mengambarkan Presiden Soekarno saat memeriksa pasukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR dibentuk 22 Agustus 1945.  (foto: wikipedia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTASejarah hari ini masih menceritakan peristiwa penting seputar proklamasi kemerdekaan Indonesia. Setelah membentuk 12 kementerian, dan merebut kekuasaan militer angkatan laut dari Jepang, Indonesia kemudian mendeklarasikan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) cikal bakal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 22 Agustus 1945. Dari luar negeri, 22 Agustus juga tercatat sebagai deklarasi Konvensi Jenewa, yang disebut juga sebagai hukum dasar perang yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan selama masa konflik bersenjata.

1945: Berdirinya BKR

Advertisement

BKR-2.pngBadan Keamanan Rakyat (BKR) cikal bakal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk pada 22 Agustus 1945. (foto: wikipedia)

BKR didirikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan tujuan menjaga keamanan di wilayah Indonesia. Terbentuknya BKR diumumkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 23 Agustus 1945 dan mengangkat Arudji Kartawinata sebagai komandan BKR.

Anggota BKR saat itu adalah para pemuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapat pendidikan militer sebagai tentara Heiho, Pembela Tanah Air (PETA), KNIL dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pada 5 Oktober di tahun yang sama melalui Dekrit Presiden, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan diubah lagi pada 26 Januari 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Nama tersebut kembali diubah pada 3 Juni 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipakai hingga kini.

1864: Konvensi Jenewa

Konvensi-Jenewa.jpgSesuai Konvensi Jenewa, petugas kesehatan menjadi salah satu subyek yang harus dilindungi saat perang. (foto: icrc.org)

Pada 22 Agustus 1864, lahir sebuah aturan yang kini menjadi acuan internasional terkait perang dan HAM, yang dinamai Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau juga disebut Konvensi Jenewa.

Ada 12 negara yang menyepakati Konvensi Jenewa yang ditandatanangi di Kota Jenewa, Swiss ini, yakni Swiss, Baden, Belgia, Denmark, Prancis, Hessen, Italia, Belanda, Portugal, Prusia, Spanyol, Wurttemberg. Pertemuan ini juga menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah Internasional.

Konvensi ini dipelopori oleh seorang sukarelawan peduli korban perang asal Swiss, Jean-Henri Dunant. Dia menegaskan bahwa korban perang dan juga perawat yang bertugas harus dilindungi.

Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti, yakni menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran; wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka; perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka; menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.

Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti, yakni menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran; wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka; perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka; menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.

Sejauh ini, Konvensi Jenewa ini telah digunakan lebih dari 180 negara sebagai dasar dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES