Peristiwa Nasional

RUU PMSE, Singgih Januratmoko Tekankan Keamanan Siber dalam Perdagangan Elektronik

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:33 | 52.76k
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Singgih Januratmoko (FOTO: dokumentasi DPR)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Singgih Januratmoko (FOTO: dokumentasi DPR)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN perlu mempertimbangkan sisi keamanan siber. Sebab transaksi melalui sistem ini dilaksanakan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Hal tersebut ditekankan Singgih terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di Kawasan ASEAN) di tengah berkembang pesatnya teknologi dan terbukanya akses internet.

Advertisement

"Rencana PMSE ini perlu diperhatikan kesiapan dalam menciptakan ekonomi bisnis digital terutama dalam pemindahan informasi lintas batas, metode pembayaran elektronik  dan keamanan cyber," kata Singgih Januratmoko dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Komisi VI Gedung DPR RI, Senayan, Senin 23 Agustus 2021.

Legislator Fraksi Golkar itu menuturkan, bila PMSE tidak dilaksanakan secara hati-hati sangat rawan dan berpotensi mengancam kedaulatan bangsa serta perlindungan terhadap konsumen Indonesia. Karena Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN memberikan kebebasan pasar secara terbuka.

"Ini karena Indonesia akan menjadi pasar terbasar terbuka di ASEAN," jelasnya.

Namun demikian, Singgih Januratmoko meyakini kalau keikutsertaan Indonesia dalam kerjasama ekonomi dan perdagangan di Kawasan ASEAN dapat menunjang kepentingan nasional.

Hal itu secara langsung dapat mempercepat pembangunan nasional dan diharapkan Indonesia dapat keuntungan positif dikawasan ASEAN dengan lebih terbuka transparan dan adil.

"Saat ini kontribusi Indonesia untuk sektor ini masih mencapai 4% terhadap PDB nasional tahun 2020. Menurut data Kemendag pada tahun 2030 potensi bisa naik sampai 8 kali lipat dari sekarang. Peluang tantangan sektor ini dapat menjadi pengungkit tumbuhnya perekonomian nasional," imbuhnya.

Singgih menambahkan, kalau PMSE dapat membuka peluang beberapa aspek seperti perluasan pasar, promosi penanaman modal, daya saing ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, dan penguatan sektor UMKM melalui digitalisasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Singgih menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui bila RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan PMSE di kawasan ASEAN) untuk segera dibahas.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut Fraksi Partai Golkar menyatakan sepakat dengan RUU tersebut untuk segera dibahas secara komprehensif dan holistic," tutupnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuturkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya belanja online melalui e-commerce semakin pesat seiring situasi pandemi Covid-19. Adapun transaksi belanja diperkirakan meningkat tajam pada 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat itu menuturkan, volume transaksi e-commerce tahun lalu sebanyak 925 juta transaksi. Tahun ini diperkirakan mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik 38,17 persen dibandingkan tahun 2020.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga menargetkan Indonesia dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN. Hal itu ditempuh melalui pemanfaatan kerja sama perdagangan internasional di kawasan.

Menurutnya, kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan. Pada tahun ini nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) diperkirakan tembus Rp 354,3 triliun atau naik 33,11 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 266,2 triliun.

"Perkembangan ekonomi digital saat ini sudah tidak dapat terbendung lagi. Arus transaksi digital sudah memasuki gelombang kedua dan ketiga," ujarnya. Hal itu ditunjukkan dengan munculkan para pemain baru perusahaan digital di bidang health technology, edu technology, serta financial techonology.

Ia menambahkan, perkembangan sektor e-commerce kawasan ASEAN turut menunjukkan pertumbuhan yang tinggi. Kemendag mencatat kontribusi e-commerce terhadap total produk domestik bruto (PDB) mencapai 7 persen. 

Adapun nilai transaksi di kawasan ASEAN hingga 2025 mendatang diproyeksikan tembus 200 miliar dolar AS. Nilai transaksi e-commerce di ASEAN diprediksi mencapai 200 miliar dolar AS pada 2025.

Lutfi mengatakan, untuk mendukung sektor perdagangan melalui e-commerce pemerintah bersama DPR mulai melakukan pembahasan untuk menuju ratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU)  ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

RUU PMSE tersebut di antaranya mengatur mengenai perlindungan konsumen, keamanan transaksi elektronik, pembayaran secara elektronik, hak kekayaan intelektual, prinsip persaingan usaha yang sehat hingga keamanan siber. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES