Advertisement
Peristiwa Nasional

Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, PP Muhammadiyah: Harusnya Seumur Hidup

Banyak kalangan menyoroti atas vonis 12 tahun kepada mantan Mensos RI Juliari Batubara kemarin. Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menilai, hal itu masih jauh dari kata adil.

TIMES Indonesia,
Soal Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, PP Muhammadiyah: Harusnya Seumur Hidup
Juliari Batubara saat ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Antara)
A-AA+

JAKARTA Banyak kalangan menyoroti atas vonis 12 tahun kepada mantan Mensos RI Juliari Batubara kemarin. Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) menilai, hal itu masih jauh dari kata adil.

“Tuntutan dan putusan hakim ini masih jauh dari yang kita lihat, dari tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Menurut saya ini masih jauh dari nilai keadilan apa yang ada dan muncul,” kata kepada awak media, Selasa (24/8/2021).

Advertisement

Diketahui, hakim memvonis politisi PDI Perjuangan itu terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi dana Bansos sebesar Rp32.4 Miliar. Trisno menilai Jaksa Penuntut Umum harusnya berani menerapkan tuntutan pidana seumur hidup.

Pasalnya kata dia, Juliari Batubara telah melakukan korupsi dana Bansos di masa pandemi tidak bisa ditolerir.

“JPU tidak menerapkan pidana seumur hidup dan hakim tidak berani menjatuhkan sanksi tersebut,” katanya lagi.

Tidak Minta Maaf

Yang lebih disayangkan adalah Juliari tidak melakukan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia. Hal itu menandakan tidak adanya rasa bersalah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

“Dia hanya permohonan maaf kepada Presiden dan permohonan maaf kepada ketum partainya Ibu Mega (dalam pleidoinya). Seolah-olah masyarakat enggak perlu dimintai maaf,” jelasnya.

Advertisement

Meskipun Juliari telah diberi sanksi pengembalian dana pengganti sebesar Rp14.597.450.000 serta denda Rp500.000.000, Trisno juga menambahkan tidak ada ketegasan atas pengembalian dana tersebut.

“Hal ini menjadikan proses pembayaran tidak menjadi proses yang diutamakan, untuk itu perlu ditegaskan dalam putusan untuk tidak dapat menerima remisi apapun sebelum mengembalikan kerugian negara maupun membayar denda,” ujar PP Muhammadiyah soal Juliari Batubara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia