Jokowi Keluar Perpres, Menteri Tak Bisa Buat Aturan Sendiri Tanpa Persetujuan Presiden

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang Rencana Peraturan Menteri (Permen) harus disetujui oleh Kepala Negara. Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden. Baik itu yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
Advertisement
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Perpres 68/2021 tidak akan memperpanjang alur birokrasi.
"Sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi yang ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan, arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga.
Pramono mengakui hal itu masih belum sepenuhnya diterapkan pada periode pertama Jokowi.
"Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga sehingga terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
"Bapak Presiden meminta kepada kami untuk membuat perpres ini agar ada ketertiban secara administratif. Tetapi juga semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun yang diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar," ujar Pramono lagi.
Berikut Aturannya:
Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden diatur di Pasal 3. Rancangan peraturan itu juga melibatkan lembaga lain dalam penyusunannya.
Pasal 2
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan.
b. arahan Presiden atau
c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.
Pasal 3
(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga
Perpres itu juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kepada Presiden. Sebelum dimintakan persetujuan ke Presiden, rancangan peraturan telah melalui pengharmonisasian. Setelah itu, permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 6
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan
b. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden ini terdiri atas 3 keputusan.
Pasal 8
(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:
a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Pasal 9
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut sontak mengundang atensi kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, aturan tersebut adalah aturan ajaib.
"Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus," katanya kepada awak media.
Ia menduga, apa penyebab Presiden Jokowi mewajibkan permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal yang bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu.
"Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya. Publik wajib diberi penjelasan terkait hal ini," ujarnya soal Peraturan Menteri harus disetujui oleh Presiden. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |