Lakukan Pelanggaan Etik, Wakil Ketua KPK RI Didesak untuk Mundur

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan KPK RI yang hanya memberikan sanksi pemotongan gaji kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelangaran etik menjadi atensi berbagai pihak. Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menilai, seharusnya Lili diberhentikan dari jabatannya. Bahkan Lili bisa diproses ke ranah pidana.
Advertisement
"Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya, atau beliau mengundurkan diri atau bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," katanya dalam keterangannya dikutip Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI menyatakan Lili Pintauli Siregara terbukti melakukan pelanggaran etik. Ia terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean, Senin (30/8/2021).
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” katanya lagi.
Nabil Ahmad Fauzi menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Menurutnya, lembaga yang dinahkodai oleh Filri Bahuri itu perlu memberikan tindakan tegas atas pelanggaran terjadi, terlebih dilakukan oleh level pimpinan. Ia juga menyoroti dua kali pimpinan KPK disanksi etik yaitu sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar. Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya. Sudah seharusnya Presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," katanya.
Minta Dipidanakan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Dewas KPK RI menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar dengan pelaporan pidana.
“Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap Lili Pintauli selaku Wakil Ketua/Pimpinan KPK,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora melalui keterangannya.
Ia menjelaskan, pemidanaan terhadap Lili mengacu pada Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi:
(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Kemudian pada Pasal 65 disebutkan, ‘setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
“Perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama lima tahun,” kata Nelson.
Didesak Mundur
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan, pengunduran diri yang bersangkutan mesti diambil agar tidak menambah beban dan menjaga kredibilitas KPK RI.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," jelasnya.
Ia mengatakan,sanksi yang dijatuhkan kepada Lili mesti menjadi pelajaran berharga bagi KPK RI. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dijatuhi sanksi etik.
"Jadi, sanksi yang diberikan kepada Lili ini adalah tamparan berat untuk institusi KPK RI dan juga menjadi personal liability bagi yang bersangkutan," ujarnya soal pelanggar etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |