Peristiwa Nasional

Samin Tan Divonis Bebas oleh Pengadilan, KPK RI Ajukan Kasasi

Jumat, 10 September 2021 - 16:35 | 26.74k
Bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, saat resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK RI 6 April 2021. Namun kini ia sudah divonis bebas oleh pengadilan. (FOTO: TEMPO/Imam Sukamto)
Bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, saat resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK RI 6 April 2021. Namun kini ia sudah divonis bebas oleh pengadilan. (FOTO: TEMPO/Imam Sukamto)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim jaksa KPK RI menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung atau MA menindaklanjuti vonis bebas Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yakni Samin Tan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) lalu.

"Tim jaksa KPK hari (Jumat) ini telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jubir KPK RI, Ali Fikri, Jumat (10/9/2021).

Advertisement

Ali menjelaskan, penyerahkan memori Kasasi itu dilakukan karena menilai, majelis hakim di tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Terutama lanjut dia, pada soal penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Kata dia, di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian Pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti.

"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Samin Tan tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa itu.

Kata hakim, Samin Tan dinilai hanya menjadi korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Selain itu, ia selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.

Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK RI sesuai Pasal 12B UU Tipikor.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan. KPK RI pun sudah mengeluarkannya dari tahanan pada hari putusan itu dibacakan."Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES