Wapres RI: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Penurunan PPKM di Daerah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, cakupan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 menjadi syarat dan ketentuan untuk menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.
"Jadi vaksin ini menjadi salah satu penentu untuk turunnya tingkat (PPKM), sehingga kita benar-benar menjaga supaya imunitas masyarakat ini terjaga, walaupun Covid-19 belum hilang sama sekali," ucap Wapres, di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Wapres menjelaskan syarat penurunan PPKM dari tingkat III ke II ialah sedikitnya 50 persen masyarakat di suatu daerah harus sudah mendapatkan vaksin. Sementara untuk penurunan PPKM tingkat II ke I ialah sebanyak 70 persen masyarakat sudah divaksin Covid-19.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, dalam keterangannya Senin, 13 September juga mengatakan, pemerintah akan menggunakan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan tingkat PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
"Kami ingin ketika dari tingkat III ke tingkat II itu minimal harus dicapai di daerah itu 50 persen masyarakatnya sudah divaksin. Dari (PPKM) tingkat II ke tingkat I, kami harapkan masyarakatnya sudah tervaksin 70 persen," kata Wares RI KH Ma'ruf Amin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |