Advertisement
Peristiwa Nasional

Menteri Segalanya, Presiden Jokowi Kembali Dapuk Luhut Jadi Ketua

Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

TIMES Indonesia,
Menteri Segalanya, Presiden Jokowi Kembali Dapuk Luhut Jadi Ketua
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden RI Jokowi. (FOTO: Antara)
A-AA+

JAKARTA Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu menetapkan susunan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021. Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Advertisement

Tugas Tim Gernas BBI:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;

2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;

3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan

Advertisement

4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;

c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan

d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Sebelumnya ini, Kepala Negara juga telah menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Jabatan ini diamanatkan kepada Luhut setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) dan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pernah menjadi Satgas Covid-19 guna menekan penyebaran Covid-19 di 9 provinsi prioritas.

Jabatan lain yakni Ketua Umum PB persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) periode 2021-2025. Saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Pranbowo tersangkut kasus korupsi dan diciduk KPK RI, Luhut ditunjuk menjadi pimpinan sementara di kementerian tersebut.

Tak hanya Itu saja, menggantikan menteri bermasalah juga pernah dijabat Luhut, pada 2016, saat Menteri ESDM Archandra Tahar diberhentikan karena kasus dwi kewarganegaraan. Saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif Covid-19 di awal penyebaran Corona, Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden RI Jokowi menggantikan sementara posisi Menhub RI. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia